Jakarta – Berbagai organisasi masyarakat sipil dan ratusan advokat siap mendukung unjuk rasa dan mogok nasional buruh dalam menolak Peraturan Pemerintah Nomor 78/2015 tentang Pengupahan. Para advokat bernama Tim Advokasi Buruh dan Rakyat (TABUR) Tolak PP Pengupahan.
Dalam konferensi persnya di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, para advokat menilai bahwa PP Pengupahan tersebut akan semakin memiskinkan kaum buruh dan mengancam demokrasi dan kebebasan berserikat. Apalagi serikat buruh dalam penyusunan PP Pengupahan tidak dilibatkan.